Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil

img-Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil

Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil

 

Pembiayaan modal kerja dengan prinsip bagi hasil merupakan pembiayaan dengan periode waktu pendek ataupun panjang yang diperuntukkan bagi para pengusaha yang membutuhkan tambahan modal kerja sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dengan pengajuan antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

Akad pendanaan syariah yang bisa didapatkan oleh nasabah, yaitu:

  1. Mudharabah

Akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik atau shahibul mal) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

  1. Musyarakah

Merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan serta risiko dalam usaha akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

 

Persyaratan Pembiayaan

1. Perseorangan, PD, UD, Firma

a. Warga Negara Indonesia

b. Berusia 21-65 Tahun Atau Sudah Menikah

c. Identitas (KTP Suami/Istri Jika Sudah Menikah, Surat Nikah, Kartu Keluarga & Dll)

d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

e. Izin Usaha (NIB, SKU, SIUP & Dll)

f. Usaha Minimum 2 Tahun

g. Rekening Koran Dan Laporan Keuangan

h. FC Bukti Kepemilikan Agunan (SHM, SHGB, BPKB & Dll)

 

2. Perseroan Terbatas

a. Pemegang Saham Mayoritas Warga Negara Indonesia

b. Perusahaan Telah Beroperasional Minimal 2 (Dua) Tahun

c. Laporan Keuangan Minimal Selama 2 (Dua) Tahun Terakhir

d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

e. Legalitas Telah Memenuhi Ketentuan Yang Berlaku

f. Identitas Pengurus Perusahaan (KTP & NPWP)

g. FC Bukti Kepemilikan Agunan (SHM, SHGB, BPKB & Dll)

 

 

UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT

HUBUNGI KANTOR PERWAKILAN

PNMVS TERDEKAT